Jumat, 14 Oktober 2011

30 Perda Harus Dikaji Ulang

0 komentar
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Cimahi memastikan ada sekitar 30 peraturan daerah (perda) yang harus dikaji ulang. Hal itu dilakukan supaya perda tersebut bisa disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati mengatakan sejak 2001 hingga 2011 ada 129 perda yang dimiliki Kota Cimahi.

"Badan Legislasi memang harus mengkaji dan mempelajari kembali perda-perda yang sudah disahkan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan perda dengan kondisi terkini di Kota Cimahi," terang Ike kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (13/10).

Ike menyebutkan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Banleg Kota Cimahi, dari 129 perda ada 25 perda di antaranya yang harus dicabut, termasuk tentang APBD. Kemudian perda yang dibatalkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ada 4 dan ada 1 perda yang tidak lolos evaluasi dari Gubernur Jabar.

"Salah satu perda yang dicabut oleh Depdagri lalu disesuaikan kembali dengan UU baru adalah Perda No. 20 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang disahkan pada 14 Mei 2004 lalu dan dibatalkan dengan surat Mendagri tertanggal 30 September 2004, hingga akhirnya direvisi melalui Perda No. 14 Tahun 2008. Tapi seiring adanya UU No. 28 Tahun 2009, membuat perda itu harus direvisi lagi. Dan belum lama ini kita merevisinya," ungkap Ike.

Menurut Ike, saat ini Banleg tengah merekap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dipansuskan. Seperti Raperda Kesejahteraan Sosial (Kesos) dan Raperda Pemekaran Kelurahan. Namun hingga saat ini belum ada pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut.

"Di awal 2011 lalu telah dibahas Raperda Pemekaran Kelurahan atas usulan DPRD sesuai dengan rekomendasi gubernur dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Tapi hingga hari ini pembahasannya masih belum tuntas karena belum ada titik temu antara DPRD dan eksekutif," paparnya.

Belum perlu

Staf ahli hukum, politik, dan pemerintahan Kota Cimahi, Kardin Panjaitan menilai evaluasi perda secara besar-besaran belum perlu untuk dilakukan, mengingat hingga saat ini perda yang ada sudah sangat efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Ini terbukti dengan keberhasilan Kota Cimahi yang mendapatkan reward atau penghargaan dari pemerintah pusat. "Jadi sepertinya rencana evaluasi itu belum perlu untuk dilakukan," kata Kardin saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Kardin menambahkan, evaluasi sebaiknya hanya dilakukan terhadap perda-perda yang membutuhkan penyesuaian dengan UU yang berlaku saat ini. Terkait rencana evaluasi perda tersebut, Kardin mengungkapkan pihak legislatif dalam hal ini DPRD Kota Cimahi belum melakukan koordinasi.

"Untuk evaluasi tersebut sepertinya DPRD perlu berkoordinasi terlebih dulu," pungkasnya.
 
Sumber : Galamedia

Muda-muda Berprestasi

0 komentar
Meskipun terbilang sebagai salah satu Kota baru, namun Kota Cimahi telah menorehkan berbagai prestasi di tingkat regional maupun Nasional. berikut adalah diantaranya :  
  1. Penghargaan Raskin Dalam Manajemen Raskin Tahun 2010 Tingkat Jawa Barat Tahun 2011
  2. Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP Awards) 2010 Sebagai Juara Pertama Dalam Kategori Perkotaan Bidang Sanitasi, Perkotaan Sub Bidang Pengelolaan Air Limbah 2011 Tingkat Nasional 
  3. Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP Awards) 2010 Sebagai Juara Kedua Dalam Kategori Perkotaan Bidang Penataan Permukiman Kumuh 2011 Tk. Provinsi 
  4. Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP Awards) 2010 Sebagai Juara Ketiga Dalam Kategori Perkotaan Bidang Sanitasi, Perkotaan Sub Bidang Persampahan 2011 Tk. Provinsi

    Selain itu masih banyak lagi prestasi lain yang berhasil ditorehkan oleh Kota Cimahi seperti yang terangkum dalam situs resmi Kota Cimahi   


     

Rabu, 12 Oktober 2011

Angklung Buncis Cireundeu, Sudah Ada Sejak 600 Tahun Silam

0 komentar

SEKITAR 10 anak laki-laki berpakaian serbahitam, lengkap dengan ikat kepala, tampak berkumpul di salah satu saung bambu di Pendopo Kampung Cireundeu, Kel. Leuwigajah Kec. Cimahi Selatan, Minggu (9/10). Mereka sudah bersiap dengan alat musik angklung buncisnya. Beberapa saat lagi, para tamu finalis Mojang Jajaka Cimahi akan hadir di tengah-tengah mereka.

Lagu "Oray-orayan" yang merupakan lagu kaulinan Sunda terdengar begitu alat musik tersebut dimainkan, seiring kedatangan para tamu yang datang dalam rangkaian acara karantina Moka Cimahi itu.

Nada yang dihasilkan angklung buncis, memiliki perbedaan dengan angklung yang biasa dimainkan seperti angklung Mang Udjo. Angklung buncis terdiri atas nada Sunda yaitu da, mi, na, ti, la, da. Sedangkan angklung yang sekarang dikenal dunia bertangga nada do, re, mi, fa, so, la, si, do. Meskipun ukurannya lebih besar dari angklung biasa, terdapat kekhasan pada angklung buncis.

Angklung buncis merupakan salah satu alat musik buhun yang biasanya dipakai dalam ritual acara di Tatar Sunda. Salah satu daerah yang terus memelihara nilai leluhur tersebut yaitu Kampung Cireunde ini. Tapi, seiring perkembangan zaman, angklung buncis sering juga dimainkan dalam acara penyambutan tamu.

Menurut Ketua Adat Kampung Cireundeu, Asep Abbas, sejak zaman nenek moyang, angklung buncis ini selalu dimainkan terutama dalam acara ritual seperti peringatan 1 Sura. Masyarakat Cireundeu memang menganut kepercayaan Sunda wiwitan. Dikatakannya, angklung buncis merupakan alat kesenian asli dari karuhun Sunda, yang keasliannya terjaga sejak 600 tahun silam. Nama "buncis" merupakan kependekan dari budaya nurutkeun cara ciri Sunda.

"Angklung buncis tidak dimainkan sembarangan. Angklung buncis hanya dimainkan pada acara-acara tertentu, seperti peringatan 1 Sura, penyambutan tamu atau pejabat, dan dalam acara ritual keagamaan lainnya. Kalau zaman dulu dimainkan saat memanen padi. Ini diartikan sebagai ucapan syukur serta sebagai iring-iringan petani pada saat membawa padi dari sawah menuju kampung," kata Asep.

Dimainkan siapa pun

Dalam memainkan angklung buncis, kini penduduk mulai terbuka kepada masyarakat umum. "Kami memegang pribahasa, mi indung ka waktu, mi bapa ka jaman. Artinya kami terbuka untuk siapa pun, tidak hanya diperuntukkan bagi penduduk kami saja. Siapa pun boleh belajar dan mengenal angklung buncis. Jadi pada intinya kami terbuka untuk siapa pun, namun tidak menghilangkan ciri khas adat istiadat yang ada," ungkapnya.

Adapun lagu-lagu yang selalu diiringi angklung buncis merupakan lagu-lagu tradisional asli Sunda, seperti "Kacang Buncis", "Tokecang", dan lain-lain. Untuk memainkan angklung buncis, diperlukan sembilan pemain, yang terdiri atas pemain dewasa dan anak-anak. Sedangkan jumlah keseluruhannya, pemain angklung 18 orang dan dua di antaranya lengser.

Tidak hanya itu, untuk meramaikannya, permainan angklung buncis selalu diiringi dog-dog, yang cara memainkannya sama seperti gendang. Perpaduan kedua alat musik tersebut akan menghasilkan irama yang sangat indah dan jika mendengarkannya secara saksama, orang akan mengingat kembali masa kanak-kanaknya.

Asep berharap, agar kelestarian dari angklung buncis terus terjaga, pemerintah bisa ikut serta dengan pembinaan yang lebih profesional bagi generasi selanjutnya. Namun yang terpenting orang semakin mengenal angklung buncis dan peduli terhadap seni budaya. 

Sumber : Galamedia

Senin, 10 Oktober 2011

e-KTP Baru di 3 Kelurahan

0 komentar


Rencananya hari ini (Senin, 10/10) Kota Cimahi akan melaksanakan e-KTP di masing-masing kantor kecamatan, yaitu Cimahi Utara untuk warga Kel. Cibabat, Cimahi Tengah (warga Kel. Cimahi), dan Cimahi Selatan untuk warga Kel. Utama.

Pada hari pertama, target pembuatan e-KTP satu perangkat alat dapat melayani 100 wajib KTP. Jika saat ini ada 6 perangkat yang tersedia yaitu masing-masing 2 alat di kantor kecamatan, maka sehari dapat melayani sebanyak 600 wajib KTP yang telah mendapat surat panggilan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Erik Yudha Buana menyampaikan, pelaksanaan e-KTP di tiga kantor kecamatan dilangsungkan secara serentak. "Diharapkan kepada warga yang telah mendapat undangan pemanggilan untuk e-KTP dapat datang ke kantor kecamatan sesuai jadwal panggilan, sehingga proses pelaksanaan e-KTP di tiga kelurahan dapat berjalan lancar," katanya kepada "GM", Minggu (9/10).

Erik menjelaskan jadwal pemanggilan dilakukan secara bertahap per RT dan RW. Adapun jumlah warga Kota Cimahi yang mendapatkan kesempatan memiliki e-KTP di tahun 2011 sebanyak 83.083 orang dari total 444.504 warga wajib KTP, atau baru mencapai 18,6% dari total jumlah wajib KTP di Kota Cimahi.

Mengenai jumlah alat yang digunakan saat ini baru menggunakan 6 perangkat alat dari 8 yang semestinya bisa digunakan, karena Disdukcapil masih menunggu pergantian dua alat perekam retina mata yang rusak sejak pengiriman beberapa waktu lalu.

"Pergantian dua alat perekam retina mata belum dikirim, sehingga kerusakan eyerise scanner di Kec. Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan, sementara ini menggunakan alat dari Disdukcapil," jelasnya.

Seperti halnya perangkat eyerise yang belum dikirim, perangkat alat e-KTP untuk mobile yang menjangkau wajib KTP yang lansia maupun yang sakit juga belum dikirim, sehingga untuk saat ini belum bisa melakukan mobile.

Sementara itu, Kasi Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi, Wawan Haryana menyebutkan, karena keterbatasan alat maka pelaksanaan e-KTP hanya bisa dilakukan di tingkat kecamatan. Padahal awalnya dapat dilangsungkan mulai di tingkat RW. "Dengan keterbatasan alat, kami baru bisa melaksanakan e-KTP untuk tiga kelurahan. Alasan dipilihnya 3 kelurahan tersebut karena lokasinya dekat dengan kantor kecamatan," tambahnya.

Berbeda jika 24 perangkat alat pinjaman e-KTP ada, maka pelaksanaan e-KTP di Cimahi dapat serentak dilaksanakan di seluruh kelurahan. "Bantuan pinjaman alat yang rencananya dikirim oleh pemerintah pusat, sampai saat ini belum ada. Sehingga kami melaksanakan e-KTP dengan alat yang ada dulu dengan target penyelesaian e-KTP dari tiga kelurahan tersebut hingga pekan kedua Desember," katanya.

Jumlah wajib KTP setiap bulannya mengalami pertambahan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Kota Cimahi. Sebagai perbandingan, hingga Agustus 2011 jumlah wajib KTP di Cimahi sebanyak 444.504 dari jumlah penduduk sebanyak 616.125 jiwa. Sedangkan pada Juli, wajib KTP sebanyak 443.200 dengan jumlah penduduk 615.297 jiwa. .
 
Sumber : Galamedia