
Upah minimum kota (UMK) Cimahi hampir bisa dipastikan besarannya sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 1.209.442. Namun, dalam proses penetapannya masih ada tarik ulur lantaran serikat pekerja menginginkan UMK lebih besar dari KHL, yaitu Rp 1.307.584, sedangkan pengusaha hanya menyanggupi kenaikan Rp 2.000 dari UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 1.172.485 menjadi Rp 1.174.485.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Efi Achmad Hanafiah meyakinkan, penetapan KHL ini telah disepakati seluruh serikat pekerja. "Perhitungan KHL merupakan alat paling sah dalam menentukan UMK. Jadi, sangat wajar jika besaran...