Jumat, 14 Oktober 2011

30 Perda Harus Dikaji Ulang

Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Cimahi memastikan ada sekitar 30 peraturan daerah (perda) yang harus dikaji ulang. Hal itu dilakukan supaya perda tersebut bisa disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati mengatakan sejak 2001 hingga 2011 ada 129 perda yang dimiliki Kota Cimahi.

"Badan Legislasi memang harus mengkaji dan mempelajari kembali perda-perda yang sudah disahkan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan perda dengan kondisi terkini di Kota Cimahi," terang Ike kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (13/10).

Ike menyebutkan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Banleg Kota Cimahi, dari 129 perda ada 25 perda di antaranya yang harus dicabut, termasuk tentang APBD. Kemudian perda yang dibatalkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ada 4 dan ada 1 perda yang tidak lolos evaluasi dari Gubernur Jabar.

"Salah satu perda yang dicabut oleh Depdagri lalu disesuaikan kembali dengan UU baru adalah Perda No. 20 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang disahkan pada 14 Mei 2004 lalu dan dibatalkan dengan surat Mendagri tertanggal 30 September 2004, hingga akhirnya direvisi melalui Perda No. 14 Tahun 2008. Tapi seiring adanya UU No. 28 Tahun 2009, membuat perda itu harus direvisi lagi. Dan belum lama ini kita merevisinya," ungkap Ike.

Menurut Ike, saat ini Banleg tengah merekap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dipansuskan. Seperti Raperda Kesejahteraan Sosial (Kesos) dan Raperda Pemekaran Kelurahan. Namun hingga saat ini belum ada pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut.

"Di awal 2011 lalu telah dibahas Raperda Pemekaran Kelurahan atas usulan DPRD sesuai dengan rekomendasi gubernur dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Tapi hingga hari ini pembahasannya masih belum tuntas karena belum ada titik temu antara DPRD dan eksekutif," paparnya.

Belum perlu

Staf ahli hukum, politik, dan pemerintahan Kota Cimahi, Kardin Panjaitan menilai evaluasi perda secara besar-besaran belum perlu untuk dilakukan, mengingat hingga saat ini perda yang ada sudah sangat efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Ini terbukti dengan keberhasilan Kota Cimahi yang mendapatkan reward atau penghargaan dari pemerintah pusat. "Jadi sepertinya rencana evaluasi itu belum perlu untuk dilakukan," kata Kardin saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Kardin menambahkan, evaluasi sebaiknya hanya dilakukan terhadap perda-perda yang membutuhkan penyesuaian dengan UU yang berlaku saat ini. Terkait rencana evaluasi perda tersebut, Kardin mengungkapkan pihak legislatif dalam hal ini DPRD Kota Cimahi belum melakukan koordinasi.

"Untuk evaluasi tersebut sepertinya DPRD perlu berkoordinasi terlebih dulu," pungkasnya.
 
Sumber : Galamedia
Post title : 30 Perda Harus Dikaji Ulang
URL post : http://kabarcimahi.blogspot.com/2011/10/30-perda-harus-dikaji-ulang.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar

"Silahkan Komen", No Spamming Please