Senin, 10 Oktober 2011

e-KTP Baru di 3 Kelurahan



Rencananya hari ini (Senin, 10/10) Kota Cimahi akan melaksanakan e-KTP di masing-masing kantor kecamatan, yaitu Cimahi Utara untuk warga Kel. Cibabat, Cimahi Tengah (warga Kel. Cimahi), dan Cimahi Selatan untuk warga Kel. Utama.

Pada hari pertama, target pembuatan e-KTP satu perangkat alat dapat melayani 100 wajib KTP. Jika saat ini ada 6 perangkat yang tersedia yaitu masing-masing 2 alat di kantor kecamatan, maka sehari dapat melayani sebanyak 600 wajib KTP yang telah mendapat surat panggilan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Erik Yudha Buana menyampaikan, pelaksanaan e-KTP di tiga kantor kecamatan dilangsungkan secara serentak. "Diharapkan kepada warga yang telah mendapat undangan pemanggilan untuk e-KTP dapat datang ke kantor kecamatan sesuai jadwal panggilan, sehingga proses pelaksanaan e-KTP di tiga kelurahan dapat berjalan lancar," katanya kepada "GM", Minggu (9/10).

Erik menjelaskan jadwal pemanggilan dilakukan secara bertahap per RT dan RW. Adapun jumlah warga Kota Cimahi yang mendapatkan kesempatan memiliki e-KTP di tahun 2011 sebanyak 83.083 orang dari total 444.504 warga wajib KTP, atau baru mencapai 18,6% dari total jumlah wajib KTP di Kota Cimahi.

Mengenai jumlah alat yang digunakan saat ini baru menggunakan 6 perangkat alat dari 8 yang semestinya bisa digunakan, karena Disdukcapil masih menunggu pergantian dua alat perekam retina mata yang rusak sejak pengiriman beberapa waktu lalu.

"Pergantian dua alat perekam retina mata belum dikirim, sehingga kerusakan eyerise scanner di Kec. Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan, sementara ini menggunakan alat dari Disdukcapil," jelasnya.

Seperti halnya perangkat eyerise yang belum dikirim, perangkat alat e-KTP untuk mobile yang menjangkau wajib KTP yang lansia maupun yang sakit juga belum dikirim, sehingga untuk saat ini belum bisa melakukan mobile.

Sementara itu, Kasi Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi, Wawan Haryana menyebutkan, karena keterbatasan alat maka pelaksanaan e-KTP hanya bisa dilakukan di tingkat kecamatan. Padahal awalnya dapat dilangsungkan mulai di tingkat RW. "Dengan keterbatasan alat, kami baru bisa melaksanakan e-KTP untuk tiga kelurahan. Alasan dipilihnya 3 kelurahan tersebut karena lokasinya dekat dengan kantor kecamatan," tambahnya.

Berbeda jika 24 perangkat alat pinjaman e-KTP ada, maka pelaksanaan e-KTP di Cimahi dapat serentak dilaksanakan di seluruh kelurahan. "Bantuan pinjaman alat yang rencananya dikirim oleh pemerintah pusat, sampai saat ini belum ada. Sehingga kami melaksanakan e-KTP dengan alat yang ada dulu dengan target penyelesaian e-KTP dari tiga kelurahan tersebut hingga pekan kedua Desember," katanya.

Jumlah wajib KTP setiap bulannya mengalami pertambahan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Kota Cimahi. Sebagai perbandingan, hingga Agustus 2011 jumlah wajib KTP di Cimahi sebanyak 444.504 dari jumlah penduduk sebanyak 616.125 jiwa. Sedangkan pada Juli, wajib KTP sebanyak 443.200 dengan jumlah penduduk 615.297 jiwa. .
 
Sumber : Galamedia 
Post title : e-KTP Baru di 3 Kelurahan
URL post : http://kabarcimahi.blogspot.com/2011/10/e-ktp-baru-di-3-kelurahan.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar

"Silahkan Komen", No Spamming Please